Jumat, 25 Februari 2011

PERNIKAHAN

I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pernikahan dalam islam hukunya sunnah, para ulamk sepakat bahwa penikahan merupakan syariat islam yang tidak boleh diabaikan. Pernikah bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dn keturunan, tetapi juga dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaumdengan kaum yang lain. Nukah adalah salah satu azas pokok hidup yang utama dalam paergaulan atau masyarakat sempurna. Dlam pernikahan mempunyai aturan dan hokum.
Dengan ini dalam makalah akan dibahas tentang pernikahan yang meliputi : pengertian nikah, hokum-hukum nikah, sarat-sarat nikah, wali, saksi, susunan wali, muhrim, mahar, pembirian dan perayaan. Dengan tujuan untuk mengetahui syarat sahnya pernikahn sesuai kaidah Ushul Fiqih.

1.2 Rumusan Masalah
Dari urain latar belakang diatas maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian pernikahan?
2. Apa saja hokum nikah?
3. Apa syarat-syarat nikah?
4. Apa saja syarat menjadi wali dan saksi?
5. Apakah yang disebut mahram itu?
6. Apakah mahram itu?
7. Apakah yang disebut mut’ah itu?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pebgertian pernikahan
2. Untuk mengetahui hokum nikah
3. Untuk memahami syarat-syarat nikah
4. Untuk mengetahui syarat wali dan saksi
5. Untuk dapat memahami mahar
6. Untuk dapat memahami maksud mahrom
7. Untuk dapat memahami yang dimaksud mut’ah



II. PERNIKAHAN
2.1 Nikah atau pernikahan
a. Pengertian pernikahn
Ta’rif pernikah adalah akad yang mengahalalkan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuanyang bukan muhrim. Firmah Allah
               

Artinya: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[, Maka (kawinilah) seorang saja.
Nikah adlah salah satu azas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi dapat juga dipandang sebagai jalan menuju pintu perkenalan anta satu kaum dengan kau yang lain.
Pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara dua keluarga. Faedah terbesar dalam pernikahan adalah untuk menjaga dan perempuan yang bersifat lemah dan kebinasaan, sebab seseorang permpuan apabila sudah nikah, maka nafkah hidupnya ditanggung suaminya. Seseorang pemuda mencari jodoh sebaiknya mencari sifat-sifat perempuan yang baik, yang beragama, keturunan orang yang subur, yang masih perawan, kemudian meminagnya dan melihat orang yang akan dipinang.
b. Hukum nikah
1. Jaiz (diperbolihkan), ini asal hukumnya.
2. Sunnah, bagi orang yang berkehendak mampu memberi nafkah dll
3. Wajib, bagi orang yang mampu memberikan nafkah dan dia takut akan tergoda pada kejahatan (zina)
4. Makruh, bagi orang yang tidak bisa memberi nafkah.
5. Haram, bagi orang yang berniat akan menyiksa perempuan yang di nikahinya
c. Syarat atau rukunnya nikah
a. Sigot (akad) yaitu: perkataan dari pihak wali perempuan
b. Wali (wali dari perempuan)
c. Dua orang saksi, sabda Rasulloh Saw:
لنكاح الا بؤلي وثاهدئ عدل رواه احمد
d. Syarat dan susunan wali serta dua saksi
Yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan adalah :
1. bapaknya
2. kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
3. saudar laki-laki yang se ibu dan se bapak dengannya
4. saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
5. Anak laki-laki dari saudar laki-laki yang seibu dan se bapak dengannya
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
7. Saudar laki-laki yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
8. Anak laki-laki pamannyan ari pihak bapaknya
9. Hakim
Karean wali-wali memang telah diketahui oleh orang yang ada pada masa turun ayat “ jaganlah kamu menghalagimereka menikah”. (al Baqoroh :232)
Syarat wali dan dua orang saksi
Wali bertangug jawab atas sahnya akad nikah oleh karena itu, idak semua dapat diterima menjadi wali dan saksi, tetapi hedaknya orang-orang yang memiliki syarat sebagai berikut:
a. Islam
b. Baligh (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki-laki, karena tersebut dalam hadist riwayat ibnu majah dan daroqutni datas.
f. Adil
e. Mahram
(orang yang tidak halal dinikahi ) ada 14 macam.
- Tujuh orang pihak keturunan
1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas
2. Anak dan seterusnya
3. Saudar perempuan seibu dan sebapak, sebapak atau seibu saja
4. Saudara perempuan dari bapak
5. Saudara perempuan dari ibu
6. Anak perempuan dari saudar laki-laki
7. Anak perempuan dari saudar perempuan
- Dua orang dari sebab menyusu
1. Ibu yang menyusuinya
2. Saudar perempuan sepersusuan
- Lima orang dari sebab pernikahan
1. Ibu istri (mertua)
2. Anak istri, apabila sudah campur dengan ibunya
3. Istri anak (menantu)
4. Istri bapak (ibu tiri). Fiman Allah SWT
                  

Artinya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).(an nisa’: 22)
5. Haram dinikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram.

2.2 Mahar (mas kawin)
a. Pngertian mahar
Mahar adalah pemberian sesuatu seorang suami yang diwajibkan dan diberikan kepada istri, baik yang berupa uang ataupun barang (harta benda) Firman Allah dalam surat an nisa’ ayat 4 yang artinya “ berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan “
Pemberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pernikahn itupun tetap sah. Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi aoleh syariat islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridooan si istri, sunguh pun demikian , suami hendaklah benar-benar sangup membayarnya, karean mahar itu telah ditetapkan , maka jumlahnya menjadi utang atas suaminya, dan dibayar sebagiamana halnya hutang kepada orang lain. Kalau tidak dibayar akan dimintai pertangung jawabannya dihari kemudian. Jangan lah terperdaya dengan kebiasaan bermegah-megahan dengan banyak mahar. Apabila seseoarang suami yang menceraikan istrinya sebalum bercampur (jima’) wajib membayar perdua dari mahar jika jumlah mahar itu telah ditetapkan oleh suami atau hakim. Firman Allah :
            
Artinya: Jika kamu menceraikan Isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang Telah kamu tentukan itu,
b. Mut’ah (pemberian)
Mut’ah adlah suatu pemberian dari suami kepada istrinya sewaktu dia menceraikannya. Pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami. Dan apabila itu kendak istri maka pemberian itu tidak wajib.
Banyaknya pemberian itu menurut keridhoan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami istri. Firma Allah:
فمتعوهن وسرحوهن سرا حاجمىلا
“maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka dengan itu denag cara yang sebaik-baiknya”. Al-ahrob :49
- Perayaan
Orang yang sedang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hokum perayaan tersebut sebagian ulamak mengatakan wajib, sedangkan yang lainnya hanya mengatakan sunnah. Sabda Nabi Saw, kepada Abdur rahman bin Auf sewaktu dia menikah:
ارلم رلربثاة
“ Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing”, (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang tidak berhalangan.


III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Nikah adlah suatu ikatan yang sakral dan merupakan salah satu azas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang setegun-tegunnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melaiankan antara dua keluarga.
Dari baiknya pergaulan antara si istri dengan suaminya, kasih mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak, sehingga menjadikan saling tolong menolong, selain itu dengan pernikahn seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan, tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangnya, akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya. Demikianlah maksud pernikahan sejati dalam islam, singkatnya untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan, juga untuk kemaslahatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar